Pembaharuan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi perhatian penting dalam rangka mewujudkan keadilan sosial dan perekonomian yang berkeadilan. Korupsi merupakan masalah serius yang melanda berbagai sektor di Indonesia, menimbulkan kerugian finansial negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, pembaharuan hukum menjadi krusial, baik dalam hal penanganan barang bukti hasil korupsi, penerapan hukuman pidana mati, maupun pedoman pemidanaan untuk menghindari disparitas putusan. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kepustakaan, pembaharuan hukum ini mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum fundamental, seperti prinsip presumption of innocence dan non self incrimination. UNCAC 2003 menjadi landasan penting dalam membangun kerjasama internasional dan pengembalian aset hasil korupsi. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan memainkan peran penting dalam mengurangi disparitas putusan terkait pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan demikian, pembaharuan hukum menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Copyrights © 2024