Kasus sengketa merek Geprek Bensu yang berakibat pembatalan enam merek dagang milik Ruben dapat berpengaruh pada perjalanan bisnis franchise antara Ruben Onsu sebagai pewaralaba (franchisor) dan para terwaralaba (franchisee). Belum adanya kejelasan mengenai perlindungan hukum untuk melindungi para pelaku bisnis franchise dari masalah-masalah yang mungkin timbul seperti adanya pembatalan merek. Penelitian ini tentang Perlindungan Hukum Bagi Franchisee Atas Dibatalkannya Merek Dagang Franchisor Oleh Pengadilan dengan permasalahan bagaimana perlindungan hukum bagi franchise atas dibatalkannya merek dagang franchisor oleh Pengadilan? Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi franchisee atas dibatalkannya merek dagang franchisor oleh pengadilan meliputi perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dapat dimasukkannya klausula mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hal terjadi pembatalan merek dagang franchisor atas dasar asas kebebasan berkontrak. Adapun perlindungan hukum secara represif diberikan melalui gugatan ganti rugi karena pembatalan merek menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum sehingga tidak terpenuhinya syarat obyektif perjanjian waralaba berupa syarat “kausa yang halal” sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata menyebabkan perjanjian waralaba menjadi batal demi hukum yang dapat diajukan pembatalan sebagaimana ketentuan Pasal 1328 Jo. 1449 KUH Perdata dan dapat dimintakan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Copyrights © 2024