Pentingnya sistem perpajakan sebagai penopang ekonomi menjadi semakin menonjol dalam menghadapi kompleksitas hubungan internasional dan perkembangan teknologi yang terus berlanjut. Artikel ini membahas tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam optimalisasi penerimaan pajak dan pengendalian penghindaran pajak di era globalisasi. Fenomena penghindaran pajak, terutama melibatkan perusahaan-perusahaan ternama seperti PT Bentoel dan Google, menjadi isu sentral dalam konteks hukum perpajakan di Indonesia. Dampaknya sangat signifikan, dengan laporan dari Tax Justice Network memperkirakan kerugian negara mencapai US$ 4,86 miliar per tahun atau setara dengan Rp 68,7 triliun. Penghindaran pajak bukan hanya berdampak negatif pada penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi merongrong efektivitas sistem perpajakan secara keseluruhan. Indonesia dihadapkan pada perluasan praktik penghindaran pajak, terutama oleh perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, memperkuat urgensi untuk mengatasi masalah ini dalam kerangka hukum perpajakan yang berlaku. Kajian ini mengadopsi metode kualitatif dengan fokus pada pengawasan dan penegakan hukum perpajakan untuk menjelajahi upaya pemberantasan tindak pidana perpajakan di Indonesia. Dengan demikian, kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam terhadap akar permasalahan dan merumuskan solusi yang efektif untuk meningkatkan efektivitas sistem perpajakan Indonesia. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan fiskal nasional yang lebih efektif, mengatasi celah-celah dalam kerangka hukum perpajakan, dan mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan. Sebagai negara berkembang, Indonesia perlu menanggapi serius dampak penghindaran pajak terhadap perekonomian, menjaga keseimbangan keuangan publik, dan memastikan kontribusi yang adil dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalamnya.
Copyrights © 2023