Penelitian ini bertujuan mengetahui aspek hukum pada kewenangan Ahli Teknologi Laboratorium Medik dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Aspek hukum ini ditinjau dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 42, Tahun 2015, tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik ATLM. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, yaitu penulis melakukan pendekatan hukum berdasarkan studi kepustakaan saja. Hasil penelitian menemukan bahwa kewenangannya selain mengambil spesimen/sampel juga menjaga dan membersihkan laboratorium sedangkan berdasarkan aspek hukum diterangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Pasal 5 ayat 2 sibutkan bahwa STR-ATLM Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui evaluasi kompetensi yang meliputi penilaian kelengkapan administrasi dan penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Copyrights © 2023