Tindak Pidana di bidang Paten, terdaftar dengan No 723/Pid.Sus/2020/PN SDA, Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 161 jo 160 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Narasi hukum dalam persidangan perkara a quo, menyisakan problematika yang berawal dari penafsiran hukum antara Penuntut Umum (PU) dengan Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Mereka beradu dalil apakah kasus a quo termasuk ranah pidana ataukah perdata. Tulisan ini berangkat dari pertanyaan bagaimanakah konstruksi yuridis Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Paten pada perkara Nomor 723/ Pid.Sus/2020/PN SDA (kasus Paten Pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba). Metode kajian menggunakan yuridis normatif.Sedangkan orientasi analisis melalui pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konsep.Data sekunder berupa UU Paten, menjadi bahan utama kajian disertai dengan data lainnya yaitu kepustakaan baik berbasis jurnalistik maupun teori ilmu hukum.Hasil analisis menerangkan bahwa terjadi kelemahan yuridis dalam pasal dakwaan.Hal itu disebabkan oleh kelemahan formulasi yuridis dalam UU Paten. Perumusan delik aduan dalam UU Paten sebagaimana menjadi pasal dakwaan oleh Penuntut Umum berpotensi menjadi kelemahan atau keterbatasan utama surat dakwaan. Terbukti bahwa delik aduan dalam UU Paten menyalahi prinsip kesatuan sistem yang tertuang dalam sistem perumusan kualifikasi delik di sistem induknya yaitu KUHP. Dengan temuan ini maka in abstracto surat dakwaan berpotensi mengalami cacat yuridis karena menjerat terdakwa dengan pasal dakwaan yang lemah secara yuridis (Legal Substance). Lebih jauh lagi terdapat kemungkinan dakwaan batal demi hukum karena mengandung cacat yuridis materiil.
Copyrights © 2024