Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pasien. Menurut Undang-Undang kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang hak kesehatan untuk mengetahui pelayanan kesehatan berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Kesehatan tentang pemberian pelayanan kesehatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif yakni pihak penyelenggara kesehatan memberikan edukasi terhadap pasien mengenai informasi jika melakukan tindakan medis, resiko serta penanggulangannya dan perlindungan hukum represif yakni dalam hal pasien merasa dirugikan, pasien berhak menuntut ganti rugi terhadap pihak penyelenggara kesehatan. Ganti rugi akan dibicarakan melalui proses mediasi terlebih dahulu. Apabila tidak ditemukan jalan keluar, pasien berhak menempuh ranah hukum yang diperlukan.
Copyrights © 2024