Perkawinan di usia dini yang sering kita jumpai merupakan praktik yang bertentangan dengan semangat konstitusi, sekaligus akan berdampak pada menurunnya kualitas keluarga, khususnya dari sisi reproduksi dan psikologi. Artikel ini fokus mendiskusikan tentang bagaimana seharusnya peran akademisi untuk melakukan Dharma-nya, khususnya dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghindari praktik perkawinan anak, karena efek buruk yang akan ditimbulkannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi wawancara dengan informan sebagai data primer, sedangkan data skunder didasarkan pada studi literatur yang berkembang. Hasil menunjukkan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi bahaya nikah dini tersebut, masyarakat merasakan dampak positif yaitu semakin antisipatif dalam melakukan keputusan, khususnya ketika sedang intervensi kepada anaknya berkaitan dengan keputusan menikah.
Copyrights © 2021