Penelitian ini dilatarbelakangi oleh prinsip utama dalam pendistribusian zakat adalah untuk memastikan bahwa dana tersebut mencapai delapan golongan mustahiq yang ditetapkan, dengan tujuan untuk meringankan kemiskinan, membantu mereka yang membutuhkan, dan mendukung kesejahteraan sosial sesuai dengan ajaran islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengoptimalkan strategi penyaluran dana zakat baznas melalui program pemberdayaan ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam, observasi, studi literatur, dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Baznas Kabupaten Subang dalam mengelola zakat nya memiliki 4 aspek yaitu regulasi ketatanegaraan yang bertujuan memastikan pengelolaan zakat berlangsung secara transparan dan efisien, ketersediaan SDM mengembangkan sumber daya alam yang kompeten dalam pengelolaan zakat, sarana dan prasarana menjadi pendukung dalam pendistribusian dana zakat, dan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan pentingnya bayar zakat. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Subang dapat memberikan bantuan berupa modal bagi mustahiq yang ingin memiliki usaha dan meningkatkan usaha mustahiq yang terhambat, bantuan dari baznas akan selalu di pantau agar berharap bisa merubah mustahiq menjadi muzakki.
Copyrights © 2024