Metode Design Thinking dikenal dengan fleksibilitasnya yang tinggi, namun banyak yang memandang bahwa metode ini hanya berlaku bagi keilmuan-keilmuan tertentu saja. Pandangan lain berpendapat bahwa Design Thinking tidak dapat diintegrasikan dengan teori-teori lain di luar bidang desain dan teknologi. Atas pandangan-pandangan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi kemungkinan-kemungkinan lain dan sekaligus fleksibilitas dari metode Design Thinking itu sendiri. Penelitian ini akan berfokus bagaimana teori-teori sosial seperti teori struktural konsensus dan teori tindakan dapat memiliki kontribusi dan peranan dalam metode Design Thinking. Untuk menginvestigasi potensi kemungkinan tersebut, penelitian ini akan menggunakan studi kasus sebagai bagian dari metode penelitian kualitatif sebagai metode utamanya.
Copyrights © 2024