Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menggali dan mengetahui mengenai kondisi geografis, sosial budaya, kepercayaan dan hukum yang berlaku di Madinah sebelum kedatangan Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Metode yang akan diterapkan dalam penelitian ini adalah metode penelitian sejarah. Penelitian ini berkaitan dengan sejarah yang membahas mengenai kondisi sosial masyarakat Madinah sebelum kedatangan Islam yang mencakup masalah, sosial, budaya atau kebiasaan masyarakat Madinah pada saat itu yang hidup dan berkembang pada masyarakat. Adapun hasi dari peneliatan ini mengungkapkan bahwa, kondisi geografis Madinah di jalur rempah-rempah yang menghubungkan Yaman dan Suriah, dan merupakan sebuah oasis tanahnya sangat cocok untuk pohon kurma. Kondisi sosial budaya, dan kepercayaan masyarakat Madinah tidak terlalu berbeda dengan yang ada di Makkah mengingat ondisi geografis antara Madinah dan Makkah ini sama-sama berada semenanjung Arab. Hukum yang digunakan merupakan sistem kesukuan yang mana tiap-tiap suku memiliki pemimpin untuk mengurusi sengketa yang terjadi diantara anggota kabilah.
Copyrights © 2024