Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 6 No 1 (2023): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum

Deviasi Hukum dalam Perjanjian Bisnis

Fatah, Abdul (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2023

Abstract

Perjanjian Bisnis merupakan suatu kontrak kesepakatan yang memuat hak dan kewajiban bagi para pihak dalam transaksi suatu usaha. Dalam prakteknya, perancangan Perjanjian Bisnis tersebut dilalui dari berbagai proses dimulai dari proses negosiasi, menyepakati suatu harga dan objek yang ditransaksikan hingga pelaksanaan Perjanjian Bisnis itu sendiri. Proses yang dilalui dalam penuangan poin-poin kesepakatan di dalam Kontrak, acapkali melakukan penyimpangan terhadap beberapa peraturan yang berlaku untuk menjaga efektivitas dalam mencapai tujuan Perjanjian Bisnis yang diinginkan. Beberapa peraturan yang sering dikesampingkan dan cukup populer adalah mengenai pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata serta peraturan lainnya yang menurut beberapa pelaku bisnis, sulit untuk diterapkan ke dalam Perjanjian Bisnis. Hal ini pada akhirnya menimbulkan perhatian yang khusus di dalam kalangan para ahli, praktisi hingga hakim yang memutus suatu perkara di pengadilan. Berangkat dari hal tersebut, menimbulkan beberapa pertanyaan diantaranya, bagaimana efektivitas suatu peraturan jika diterapkan ke dalam pelaksanaan suatu Perjanjian Bisnis ? dan bagaimana pertimbangan hukum bagi para ahli hukum sehubungan dengan deviasi hukum dalam Perjanjian Bisnis ? Penelitian ini akan terfokus pada pertimbangan hukum oleh para hakim yang menangani suatu perkara dan juga menurut para ahli hukum pada umumnya. Metode yang digunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini secara umum adalah bahwa deviasi hukum dalam perjanjian bisnis umumnya banyak dilakukan terhadap pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata untuk alasan efektivitas, dimana jika pihak-pihak di dalam perjanjian hendak mengakhiri perjanjian tidak perlu melibatkan pengadilan. Adapun pendapat dari beberapa ahli hukum membolehkan pengesampingan tersebut sepanjang pengesampingan tersebut beralasan menurut hukum. Sedangkan dalam pendapat lainnya berpandangan bahwa pengesampingan suatu aturan hukum perlu dinilai secara objektif apakah pasal yang dikesampingkan bersifat memaksa atau tidak. Jika aturan tersebut bersifat memaksa, maka deviasi hukum dalam perjanjian bisnis tidak dapat dilakukan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

rjih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum : merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. fenomana hukum yang tercipta dari proses pembentukan undang-undang hingga ...