Wanprestasi terjadi bila para pihak yang terikat dalam perjanjian baik secara sengaja atau tidak melalaikan atau tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana mestinya. Menurut Pasal 1243 KUHPer mengatur debitur baru akan diwajibkan untuk ganti rugi apabila telah ada pernyataan lalai. Pernyataan lalai tidak hanya untuk menetapkan suatu tindakan wanpretasi, tetapi juga untuk menentukan hak-hak kreditur. Jadi, maksud “berada dalam keadaan lalai†ialah peringatan atau pernyataan dari kreditur tentang selambat-lambatnya debitur wajib memenuhi prestasi. Apabila saat ini dilampauinya, maka debitur ingkar janji (wanprestasi)
Copyrights © 2023