Pada iawal itahun i2020 iini, idunia idikejutkan idengan iwabah ivirus corona i(Covid-19) iyang menginfeksi ihampir iseluruh inegara idi idunia. iWHO semenjak iJanuari 2020 itelah menyatakan idunia imasuk ike idalam idarurat global iterkait ivirus iini. Di iIndonesia isendiri Pemerintah itelah imengeluarkan status idarurat ibencana melalui iKeppres iNomor i12 iTahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Namun demikian, masih masyarakat Indonesia iyang menganggap ienteng ivirus iini, idengan itidak mengindahkan himbauan-himbauan pemerintah, yang menyebabkan semakin tingginya angka pasien positif Covid-19, hingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12iTahun 2020 itentang iPembatasan iSosial Berskala iBesar idalam irangka iPercepatan Penanganan iCorona iVirus iDiseas i2019 i(Covid-19). Terbitnya PP tersebut, diikuti oleh seluruh pemerintah daerah kota/ kabupaten se-Indonesia, tak terkecuali Pemerintahan Kota Surabaya, dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota iSurabaya iNomor i16 iTahun i2020 itentang iPembatasan iSosial Berskala Besar. Dari hasil kajian disimpulkan Kebijakan Pemerintah iKota iSurabaya dalam melaksanakan iPeraturan Walikota iSurabaya iNomor i16 iTahun 2020 itentang Pembatasan iSosial iBerskala iBesar menjadi pilihan utama pemerintah kota Surabaya dalam menangani dan meminimalisir penyebaran covid 19.
Copyrights © 2023