Penelitian tentang “Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam Menghadapi PILKADA serentak tahun 2024” bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai penyelesaian perselisihan hasil pilkada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai urgensi pembentukan badan peradilan khusus penyelesaian perselisihan hasil pilkada. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif dan pelaksanaan dari penelitian ini mengumpulkan bahan hukum dari berbagai sumber guna mendapatkan suatu jawaban atas pokok-pokok permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Indonesia adalah berkaitan dengan lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Pembentukan peradilan khusus pilkada merupakan kebutuhan hukum karena lembaga yang berwenang seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tercatat pernah menolak menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Sehingga keberadaan Lembaga yang khusus menangani sengketa hasil pemilihan kepada daerah menjadi kebutuhan hukum untuk segera direalisasikan dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2024. Urgensi pembentukan badan peradilan khusus pilkada dapat dilihat dari dua aspek. Pertama aspek faktor kebutuhan hukum (legal requirements factor), Kedua, faktor kebutuhan kelembagaan (institutional needs factor), yakni urgensi dalam aspek kebutuhan kelembagaan ini erat kaitannya dengan efisiensi dan efektifitas penyelesaian perselisihan hasil pilkada saat ini di Mahkamah Konstitusi, sehingga keberadaan Lembaga penyelesaian perselisihan hasil pilkada sangat urgen untuk segara direalisaikan.
Copyrights © 2023