Dalam era bisnis yang semakin kompleks, perjanjian bisnis antara pelaku usaha menjadi landasan utama dalam menata hubungan kerja sama. Perjanjian merupakan klausula- klausula yang berisikan hak dan tanggungjawab yang wajib dipenuhi oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian, dan akan menjadi sah setelah disepakati oleh para pihak. Salah satu aspek krusial dalam klausula perjanjian tersebut adalah klausula eksonerasi, atau lebih dikenal dengan klausula pembatasan bahkan pelepasan tanggungjawab yang dapat mempengaruhi dinamika tanggung jawab bisnis di antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum secara normatif terhadap klausula eksonerasi dalam perjanjian bisnis, Batasan yang diperbolehkan dengan menyoroti perspektif hukum kontraktual serta implikasinya maupun akibat hukumnya terhadap para pihak dalam perjanjian bisnis.
Copyrights © 2023