Akuntabilitas merupakan kewajiban seorang pemegang amanah untuk melaporkan dan dapat menyajikan serta mempertanggung jawabkan segala kegiatan agar dapat diketahui pertanggungjawabannya kepada pemberi amanah atau publik. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui akuntabilitas dari pemerintah desa terhadap pengadaan aset dan barang inventaris di Desa Sumber Jaya. Penelitian ini dilakukan di Desa Sumber Jaya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan.yang dilaksanakan pada bulan Oktober – November 2023. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan informan penelitian sebanyak 10 orang yaitu Kepala Desa Sumber Jaya, Sekretaris, Kaur Keuangan, Kaur Umum, Kaur Perencanaan, dan 5 anggota BPD Desa Sumber Jaya. Teknik Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa akuntabilitas pengadaan aset dan barang inventaris di Desa Sumber Jaya dapat dilihat dari 3 dimensi yaitu akuntabilitas proses, akuntabilitas program dan akuntabilitas finansial. Akuntabilitas proses telah terwujud karena dalam pengadaan aset dan barang inventaris telah melalui beberapa prosedur yang sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Akuntabilitas program belum sebelumnya terwujud, walaupun program pengadaan aset dan barang inventaris telah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan akan tetapi pemerintah desa dalam membuat inventarisasi aset belum cukup rapi. Akuntabilitas finansial sudah terwujud karena pemerintah desa telah membuat laporan pengadaan aset dan barang inventaris sesuai dengan aturan yang ada di Desa Sumber Jaya dan dikumpulkan tepat waktu kepada BPD.
Copyrights © 2023