Praktik kedokteran tidak hanya melibatkan keterampilan klinis dan pengetahuan medis, tetapi juga menghadirkan berbagai isu etika yang memerlukan perhatian serius. Tujuan penelitian dilaksanakan guna meningkatakan pengetahuan tentang implikasi hukum atas isu etik dalam praktik kedokteran. Bahwa dengan implikasi hukum dalam praktik kedokteran ini dapat menjadi tolak ukur kehati-hatian terhadap pelaksanaan praktik kedokteran. Metode penelitian pustaka yaitu dengan menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama, baik buku, ensiklopedi, jurnal, perundang-undangan dan lainnya yang berkaitan dengan masalahan yang sedang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis yaitu pendekatan yang bertujuan mendekati masalah dengan KUHP dan peraturan lainnya sebagai dasar hukum yang berlaku dalam hukum positif Indonesia, serta asas-asas hukum yang berlaku dalam hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap kejadian hukum atau isu etik akan berimplikasi hukum dan harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku karena tindakan praktik kedokteran yang menyalahi aturan dapat berakibat fatal, oleh karena itu seorang dokter dalam memgambil tindakan harus disertai SOP sehingga tidak mengakibatkan kerugian bagi pasien. Dokter tidak boleh lalai dalam melakukan tindakan kedokteran baik tindakan ringan apalagi tindakan berat sebab pengaturan hukum di Indonesia secara jelas mengatur tindak pidana malpraktek, atau tindak pidana lainnya di bidang kesehatan apakah dikategorikan sebagai malpraktek, atau tindakan hukum lainnya yang diatur dalam hukum perdata. Kesimpulan bahwa dengan mentaati aturan internal aturan etik dan pertauran perundang-undangan sebagai auturan hukum yang berlaku maka Implikasi Hukum dan Isu Etika dalam Praktik Kedokteran akan dapat di cegah dengan sendirinya olehnya itu pelayanan kesehatan terhadap pasien dalam praktek kedokteran dapat dilakukan dengan baik oleh dokter.
Copyrights © 2024