Juripol
Vol. 7 No. 2 (2024): Juripol (Jurnal Institusi Polgan)

Tata Cara Pelaksanaan Nikah, Cerai Dan Rujuk Menurut Kompilasi Hukum Islam

Nely, Roos (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2024

Abstract

Rujuk merupakan hal yang umum terjadi dimasyarakat muslim di Indonesia, upaya rujuk diberikan sebagai alternative terakhir untuk menyambung kembali ikatan lahir batin yang telah terputus. Di Indonesia untuk melakukan rujuk itu sendiri maka harus mengikuti tata cara yang yang telah ditentukan, namun tata cara rujuk yang ada di Indonesia berbeda dengan tata cara rujuk menurut para Fuqaha. Pencatatan rujuk merupakan bagian dari pelaksanaan rujuk didalam Kompilasi Hukum Islam prosedurprosedur untuk melakukan rujuk yaitu: datang ke Kantor Urusan Agama untuk mendaftarkan rujuk, selanjutnya pelaksanaan rujuk dilakukan dihadapan PPN atau PPPN dan yang terakhir datang ke pengadilan agama untuk memperlihatkan bukti rujuk yang telah diterbitkan oleh KUA.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

juripol

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), kajian ilmiah tentang dunia pendidikan dengan scope bunga rampai pada pembahasan pendidikan, Manajemen, Manajemen Bisnis dan Manajemen Informatika dengan pendekatan yang lebih mengacu pada ...