Koperasi Syariah Merupakan lembaga keuangan non-bank yang termasuk dalam kategori mikro dalam mempraktekkan pola pembiayaan syariah di tengah masyarakat. Untuk mengawasi penerapan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ketentuan syariah tersebut, pihak yang diberikan tanggung jawab sebagai perpanjangan tangan DSN-MUI adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Rata-rata DPS pada koperasi syariah Kabupaten Agam belum berperan aktif dalam menerapkan kepatuhan pelaksanaan akad syariah pada produk pembiayaan. Hal ini terbukti dengan hanya adanya dua koperasi dari lima koperasi yang diteliti yang DPS-nya benar-benar berperan aktif dalam upaya penerapan kepatuhan pelaksanaan akad pembiayaan syariah pada koperasi syariah di Kabupaten Agam. Metode penulisan artikel ini dilakukan secara kualitatif yang dideskripsikan dengan tambahan informasi dari hasil wawancara dan pemeriksaan dokumen. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui seperti apa peran DPS dalam penerapan kepatuhan syariah yang dilakukan oleh koperasi syariah terkait Penerapan Akad dalam produk pembiayaan yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.
Copyrights © 2024