Persoalan hukum waris saudara laki-laki dari pihak ayah ketika mewarisi bersama dengan anak perempuan kerap berdampak pada ketidak harmonisan dalam hubungan keluarga. Model penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yang perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual serta menggunakan teori mashlat sebagai pisau analisisnya. Hasil kajian penyelesaian pembagian waris antara anak perempuan disaat bersama saudara laki-laki dari pihak ayah yaitu peneliti menawarkan formula hukum sebagai jalan dalam penyelesaian permasalahan yang bukan saja dianggap telah memenuhi nilai keadilan tapi juga sesuai dengan nilai-nilai kemashalatan bersama, yaitu dengan tetap memberikan bagian dari harta peninggalan ayah kepada saudara laki-laki dari anak-anak perempuan melalui jalan shadaqah (yang dalam hal ini peneliti menyebutnya dengan istilah “shadaqah wajibah”), jika bagian saudara laki-laki tidak diberikan akan menimbulkan konflik dan disharmonisasi dalam keluarga. pemberian harta kepada saudara laki-laki dari harta pewaris didasrkan pada nilai kepatutan dan keikhlasan
Copyrights © 2024