Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan transparansi dan akuntabilitas pada pengelolaan keuangan desa di Desa Bukit Kratai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar berdasarkan Permendagri No.20 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengelolaan keuangan desa belum sepenuhnya sesuai dengan indikator transparansi pada Permendagri No.20 Tahun 2018, dimana pada pencatatan kas masuk dan keluar tidak dapat diakses oleh masyarakat. Pada indikator akuntabilitas belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri No.20 Tahun 2018, dimana pada tahap perencanaan, APBDesa tidak dirancang tepat pada bulan Oktober dikarenakan Desa Bukit Kratai harus menunggu terlebih dahulu surat edaran serta pencairan dana dari pusat. Pada pelaksanaannya, Dokumen Pelaksana Anggaran belum disusun tepat waktu dikarenakan harus menganalisa terlebih dahulu sebelum DPA tersebut dibuat. Pada tahap pelaporan, Kepala Desa terlambat dalam menyusun laporan pelaksaan dan laporan realisasi kegiatan dikarenakan adanya keterlambatan dalam pencairan dana dari pusat.
Copyrights © 2023