Sampah rumah tangga merupakan bahan dan benda sisa aktivitas rumah tangga yang dibuang dan sebagian masih memiliki nilai jual apabila dapat dimanfaatkan dengan baik. Di Indonesia terdapat beberapa regulasi tentang pengelolaan sampah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan Peraturan Pemerintah Rumah Tangga. Berdasarkan regulasi tersebut dengan adanya sisa sampah rumah tangga yang masih dapat dimanfatkan, hal ini dapat menghasilkan nilai jual melalui program bank sampah. Dusun Jambangan yang terletak di Desa Pereng, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar menjadi sasaran dari program kerja Bank Sampah tersebut. Hal ini dikarenakan banyaknya sampah rumah tangga yang masih dapat dimanfatkan menjadi nilai jual yang dapat berguna bagi masyarakat Dusun jambangan. Program bank sampah ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu (1) Sosialisasi bank sampah kepada Ibu-ibu Dusun Jambangan, dan (2) Pelaksanaan bank sampah sebagai contoh praktek dari program yang direncanakan. Realisasi program dilakukan dengan koordinasi serta komunikasi antara Tim Pelaksana dan masyarakat Dusun Jambangan sebagai wujud untuk menciptakan suatu lingkungan yang berkelanjutan dengan dilaksanakannya program bank sampah.
Copyrights © 2024