Dalam syariat Islam dan program KB Indonesia, merupakan program yang boleh dilakukan melalui langkah dan syarat yang sudah ditentukan. Keluarga berencana sendiri sudah diketahui masyarakat dan dari beberapa sudut pandang merupakan hal yang tabu di masyarakat, padahal keluarga berencana sendiri merupakan program yang dianjurkan oleh pemerintah Indonesia. Beberapa tokoh mufassir di Indonesia juga berpendapat serupa dengan program KB yang dilaksanakan di Indonesia, namun ada juga beberapa tokoh umat Islam yang menentang praktik KB tersebut. Kajian ini mengutip pendapat dari tokoh mufassiir Islam asal Indonesia, seperti Buya Hamka dan Quraish Shihab. Jenis penelitian dalam penulisan ini dikatagorikan sebagai library research (penelitian kepustakaan) yang bersifat deskriptif analisis kritis dengan menggunakan pendekatan ilmu ushul fikih konsep maslahah. Adapun untuk sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu data primer dan sekunder: pertama data primer dalam penelitian ini adalah al-Quran, Hadis, BKKBN. Sedangkan data sekunder adalah sumber data yang diperoleh secara tidak langsung dan mampu melengkapi data primer berupa buku, majalah ilmiah, jurnal, dan sumber data lainnya yang mendukung terhadap penyelesaian penulisan ini. Kata kunci: Keluarga Berencana, KB perspektif Islam, Hukum KB dan Keindonesiaan
Copyrights © 2024