Asas fiduciary duty memandatkan direksi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas dan bertanggung jawab pada pemegang saham serta kreditor. Jika direksi tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka dapat terjadi tindakan melawan hukum yang dapat berakibat buruk pada perusahaan dan semua pihak yang terlibat. Dalam kasus perusahaan pailit, direksi harus tetap mematuhi asas fiduciary duty dalam menjalankan tugasnya untuk mengurus kepentingan perusahaan secara adil dan bertanggung jawab pada semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2024