LEX PRIVATUM
Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022

Dewi Fortuna Mamonto (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2024

Abstract

Penyalagunaan data pribadi merupakan masalah yang semakin mendesak di era digital, di mana data pribadi sering kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia hadir sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi. Penelitian Ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan Untuk mengetahui tentang penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Penyalahgunaan Data, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Hak Privasi, Era Digital.

Copyrights © 2024