Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untukmenganalisis ketentuan atau aturan-aturanmengenai pemberian gelar akademik dan untukmenganalisis dasar dari pertimbangan hakimdalam memberikan putusan lepas terhadap pelakutindak pidana pemberian gelar akademik tanpahak. Dengan menggunakan metode penelitianyuridis, disimpulkan: 1. Ketentuan mengenaipemberian gelar akademik diantaranya adalahUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi yang mengatur mengenaipersyaratan umum, kurikulum, prosespembelajaran, evaluasi, serta pemberian gelarakademik di perguruan tinggi, Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah,Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar,dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negaralain. 2. Dasar pertimbangan Majelis Hakimmenilai bahwa Terdakwa telah terbuktimemberikan gelar akademik dengan tanpa hak,namun tanpa hak tersebut melanggar ketentuanketentuan yang ada dalam peraturan-peraturanmenteri yang bersifat administrasi, sehinggaMajelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwabukan merupakan perbuatan pidana, namunperbuatan administrasi, jadi haruslah diselesaikandengan tata cara hukum administrasi negara.Maka dalam amar putusannya terdakwadinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.Kata Kunci : tindak pidana pemberian gelarakademik tanpa hak
Copyrights © 2024