Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuibagaimana Pembentuk Hukum Progresif OlehMahkamah Konstitusi. (MK) dalam pengujuan UUyang ada serta beberapa putusan yang mengaturdan juga skripsi ini memperlihatkan betapapentngnya dalam mengetahui Pembentuk HukumProgresif Oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Dengan menggunakan metode penelitian normatif,dapat ditarik kesimpulan yaitu:1. Dalam melakukan pengujian konstitusionalitassuatu undang-undang, Mahkamah Konstitusi (MK)tidak hanya berpikir dengan pertimbangan sempit,yaitu hanya memeriksa apakah undang-undangtersebut bertentangan atau tidak dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.Mahkamah Konstitusi harus memiliki kemampuanuntuk melihat dan menjangkau dengan perspektifyang lebih luas. Tulisan ini memahami ini sebagaisuatu bentuk legislatif positif, yang berarti MKtidak hanya memeriksa apakah undangundangtersebut sesuai dengan konstitusi, tetapi jugamempertimbangkan implikasi dan dampaknyaterhadap masyarakat dan negara secarakeseluruhan. Dengan demikian, MahkamahKonstitusi dapat memberikan interpretasi yanglebih luas dan lebih bervisi dalam pengujiankonstitusionalitas, sehingga dapat mempengaruhikebijakan dan keputusan yang diambil olehpemerintah dan DPR.2. Hukum progresif oleh Mahkamah Konstitusi(MK) dalam pembentukan hukum telah menjadisubjek perhatian yang signifikan dalam upayamemajukan sistem hukum Indonesia. Hukumprogresif, yang juga dikenal sebagai "hukum prokeadilan," berfokus pada perlindungan hak-haksetiap manusia, tanpa membedakan status atauasal-usul. Dalam konteks ini, MK telah berperansebagai pengawal konstitusi yang menjaminperlindungan hak asasi manusia, termasuk hakanak, melalui penafsiran dan penerapan hukumyang progresif. dalam beberapa tahun terakhir, MKtelah menghadapi tantangan dalam penerapan Hukum progresif, terutama dalam kasus-kasusyang terkait dengan status anak di luar nikah danimplementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan. Putusan MK: PutusanNomor 46/PUU-VIII/2010 Tentang Hak danKedudukan Anak Luar Perkawinan.5Sebelumnya, Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1Tahun 1974 menyatakan bahwa anak yanglahir di luar perkawinan hanya memilikihubungan perdata dengan ibunya dan keluargaibunya, tanpa tanggung jawab dari ayahbiologisnya. Putusan MK menyatakan bahwaPasal tersebut bertentangan dengan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesiatahun 1945 karena menghilangkan hubunganperdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikansebagai ayah biologis berdasarkan ilmupengetahuan dan teknologi. MK memutuskanbahwa anak yang lahir di luar perkawinanmempunyai hubungan perdata dengan ibunya,keluarga ibunya, dan laki-laki yang dapatdibuktikan sebagai ayah biologis, termasukhubungan perdata dengan keluarga ayahnya.Putusan ini bertujuan untuk memberikanperlindungan hukum yang lebih adil dan setarabagi anak yang lahir di luar perkawinan.Kata Kunci : PEMBENTUKAN HUKUM PROGRESIFOLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
Copyrights © 2024