LEX PRIVATUM
Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum

PERAN DAN KEDUDUKAN ABHUAKHO (PESURUH) DALAM TATANAN MASYARAKAT HUKUM ADAT SUKU SENTANI DI KABUPATEN JAYAPURA

Luz Maria Beatrix Puraro (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perandan kedudukan Abhuakho (pesuruh) dalamtatanan Masyarakat Hukum Adat Suku Sentani dikabupaten Jayapura dan untuk mengetahuiTatanan Masyarakat Hukum Adat Suku Sentani dikabupaten Jayapura. Dengan menggunakanmetode penelitian normatif, dapat ditarikkesimpulan yaitu : 1. Peran dan kedudukanAbhuakho (Pesuruh) dalam hukum sebagaifungsionaris adat untuk melayani hak dankewajiban masyarakat hukum adat suku Sentani.Dapat dijumpai melalui beberapa momentumseperti kedukaan, perkawinan, dan upacara adatlainnya serta sebagai pembawa pesan. 2. Tatananmasyarakat hukum adat suku Sentani memilikistruktur pemerintahan yang di dalamnya terdapatfungsioanaris adat yang memiliki tugas dantanggung jawabnya masing-masing dalam sebuahkampung. Fungsionaris adat tersebut terdiri dariOndofolo sebagai kepala adat, Abhuaffa sebagaipenasihat adat, Khoselo sebagai kepalaklan/marga, Akhona sebagai kepala subklan/marga, dan Abhuakho sebagai pesuruh adatuntuk melayani dalam sebuah klan/marga. Selainstruktur pemerintahan adat, tatanan hukum adatsuku Sentani mengatur mengenai balai adat,dewan adat, dan juga sanksi adat.Kata Kunci : abhuakho (pesuruh), hukum adatsuku sentani

Copyrights © 2024