LEX PRIVATUM
Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum

ANALISIS YURIDIS PENETAPAN STATUS KELAYAKAN LINGKUNGAN DALAM RENCANA KEGIATAN USAHA (Studi Kasus: PT. Indo Asiana Lestari di Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan Tahun 2023)

Gabriela Christiani Kereh (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui danmengkaji pengaturan UU No. 32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup dalam penetapan status kelayakanlingkungan dikaitkan dengan rencana kegiatanusaha PT Indo Asiana Lestari di Boven Digoel,Provinsi Papua Selatan dan untuk mengetahui danmengkaji tentang perlidungan hukum terhadaplingkungan dan masyarakat dalam konteks rencanakegiatan usaha tersebut. Dengan menggunakanmetode penelitian normatif, dapat ditarikkesimpulan yaitu: 1. Penetapan KelayakanLingkungan menurut UU No. 32 Tahun 2009tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup merupakan peraturan perundang-undanganyang sah dalam pengambilan keputusan layak atautidaknya suatu rencana kegiatan/usaha yangmemilki dampak bagi lingkungan melaluidokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL). Berlakunya UUPPLH tidak berartibahwa kasus kerusakan dan atau pencemaranlingkungan langsung dapat diselesaikan secaratuntas. 2. Perlindungan hukum terhadaplingkungan hidup dan masyarakat terdampakdalam konteks rencana kegiatan usaha PT IndoAsiana Lestari berdasarkan yuridis sudah ada danberlaku baik itu dalam peraturan nasional dalamUUPPLH Pasal 26 angka (2), (3), (4), PeraturanPemerintah, Konservasi Lingkungan maupunsecara internasional berdasarkan hak asasi manusiadiatur dalam Konstitusi Undang-Undang Dasar1945 dan Deklarasi Umum Hak-Hak AsasiManusia (Universal Declaration of Human Rights)khususnya hak masyarakat adat dan hak ataslingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganegara yang merupakan bagian dari kepentinganumum. Kata Kunci: analisis yuridis, kelayakanlingkungan, rencana kegiatan usaha

Copyrights © 2024