Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui danmemahami pengaturan jam kerja dan upah kerjadan untuk mengetahui dan memahami hak-hakpekerja toko di Kota Bitung. Denganmenggunakan metode penelitian normatif, dapatditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan jam kerjadan upah kerja diatur oleh Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,yang kemudian diperbaharui dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja. Berdasarkan Undang-Undang tersebut,maka jam kerja maksimal yang diizinkan adalahempat puluh jam per minggu untuk pekerja padaumumnya. Terdapat dua jenis sistem upah diIndonesia menurut Pasal 81 Ayat (28) PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memuatbaru Pasal 88B Ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, yaitu upah dapatditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atausatuan hasil. 2. Hak-hak pekerja toko di KotaBitung mengacu pada Peraturan Daerah KotaBitung Nomor 13 Tahun 2018 tentangPerlindungan Tenaga Kerja Lokal, PeraturanWalikota Bitung Nomor 51 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Program Jaminan SosialKetenagakerjaan Di Kota Bitung, dan PeraturanWalikota Bitung Nomor 66 Tahun 2021 tentangPelaksanaan Jaminan Sosial KetenagakerjaanBagi Pekerja Rentan Melalui Program BerkatPemerintah Kota Bitung, yaitu berupa jaminansosial, Tunjangan Hari Raya, perjanjian kerja ataukontrak kerja, peningkatan kompetensi TenagaKerja Lokal, upah, waktu kerja, serta hak lainnyasesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Kata Kunci : jam kerja dan upah kerja, KotaBitung
Copyrights © 2024