LEX PRIVATUM
Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum

PENOLAKAN RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN ATAS PERJANJIAN FASILITAS KREDIT DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH

Patrisia Nikita Sumual (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipengaturan restrukturisasi kredit perbankan diIndonesia dan untuk mengetahui penerapanrestrukturisasi kredit terhadap perjanjianfasilitas kredit bila yang dijaminkan adalahhak tanggungan dalam kegiatan perbankanapakah sudah sesuai dengan peraturan yangberlaku. Dengan menggunakan metodepenelitian yuridis normatif, yang kemudianditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturanmengenai restrukturisasi kredit pada sektorperbankan diatur oleh Bank Indonesia yangbertanggung jawab atas pengawasan bankbank di Indonesia melalui Peraturan BankIndonesia Nomor 14/ 15 /PBI/2012 TentangPenilaian Aset Kualitas Bank Umum. Danjuga termuat dalam kebijakan restrukturisasikredit yang diterbitkan oleh Otoritas JasaKeuangan melalui Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang“stimulus perekonomian nasional sebagaikebijakan countercyclical dampak penyebaranCorona Virus Disease 2019 (Covid - 19). 2.Penerapan restrukturisasi kredit adalah untukmengurangi kredit yang bermasalah olehdebitur, yang dilakukan melalui metodepemberian keringanan kredit.Kata Kunci : Restrukturisasi Kredit,Fasilitas Kredit, Jaminan

Copyrights © 2024