LEX PRIVATUM
Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum

PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DITINJAU DARI KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA

Erika Lehany Erungan (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuikewajiban para pihak dalam perjanjian jual beliuntuk bertindak dengan prinsip itikad baik danuntuk mengetahui penerapan kitab undangundang hukum perdata jika terjadi pelanggaranterhadap prinsip itikad baik. Denganmenggunakan metode penelitian normatif, dapatditarik kesimpulan yaitu : 1. Perjanjian jual belipada dasarnya adalah pelaksanaan dari asaskebebasan berkontrak yang erat hubungannyadengan asas kekuatan mengikat perjanjian(verbindende kracht van de overenkomst).Pembuat undang-undang memberikan kebebasankepada para pihak untuk mengatur sendirihubungan hukum antara mereka melaluiperjanjian, sekaligus memberikan kekuatanhukum yang mengikat terhadap isi perjanjian.Karena perjanjian itu sifatnya mengikat secarahukum maka para pihak wajib melaksanakannyadengan itikad baik, jika tidak aka nadakonsekuensi hukum atas setiap pelanggaranprinsip itikad baik. 2. Sebagai konsekuensi dariketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdatadimana setiap perjanjian itu harus dilaksanakandengan itikad baik, hal ini bermakna itikad baikitu harus ada sesudah perjanjian itu ada.Pelanggaran atas itikad baik dalam perjanjian jualbeli menurut Kitab Undang-Undang HukumPerdata dapat ditempuh upaya hukum dengandasar Pasal 1243 KUHPerdata yang mengaturganti rugi karena wanprestasi dan Pasal 1365karena perbuatan melawan hukum yangmembawa kerugian bagi pihak lain.Kata Kunci : prinsip itikad baik, perjanjian jualbeli

Copyrights © 2024