LEX PRIVATUM
Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum

PELECEHAN SEKSUAL FISIK DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERKOSAAN DAN PERBUATAN CABUL MENURUT KUHP

Gabriel D.D. Surentu (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pelecehan seksual fisik menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pengaruh Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terhadap perkosaan dan perbuatan cabul menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pelecehan seksual fisik menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 memiliki cakupan yang luas mulai dari perbuatan seksual secara fisik yang ringan (Pasal 6 huruf a); perbuatan seksual secara fisik yang dilanjutkan dengan menahan korban sehingga tidak dapat pergi dari diri pelaku (Pasal 6 huruf b); sampai perbuatan seksual secara fisik berupa persetubuhan dan perbuatan cabul yang mencakup perbuatan yang disebut sextortion (pemerasan seksual) dan child grooming (Pasal 6 huruf c). 2. Pengaruh Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terhadap perkosaan dan perbuatan cabul menurut KUHP, yaitu, pertama, pelecehan seksual secara fisik dalam Pasal 6 huruf c dapat digunakan sebagai dakwaan alternatif terhdap tindak pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP dan perbuatan cabul dalam Pasal 289 dan Pasal 290 KUHP; kedua, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 berlaku terhadap penanganan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul, seperti hukum acara, hak-hak korban dan keluarga korban, penyelenggaraan pelayanan terpadu, pencegahan dan sebagainya, termasuk antara lain ketentuan tentang Restitusi. Kata kunci: Pelecehan Seksual Fisik, Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pengaruhnya, Perkosaan dan Perbuatan Cabul.

Copyrights © 2024