Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui danmembahas bagaimana akibat hukum terhadapAkta Notaris yang tidak dibacakan danditandatangani secara bersama-sama dan untukmengetahui dan membahas sanksi hukumterhadap Notaris yang tidak membacakan danmenandatangani akta di hadapan klien. Denganmenggunakan metode penelitian normatif, dapatditarik kesimpulan yaitu : 1.Akta Notaris tidakdibacakan dan ditandatangani secara bersamasama oleh penghadap di hadapan Notaris yangdikarenakan salah satu pihak yakni pihakperbankan tidak hadir dan hanya dikirimkansalinan akta untuk kemudian ditandatangani sudahtentu bertentangan dengan ketentuan UUJN dankode etik Notaris yang sudah tentu akanberimplikasi hukum baik terhadap akta tersebutmaupun Notaris yang bersangkutan. Pembacaandan penandatanganan akta yang tidak dilakukan dihadapan Notaris akan berakibat turunnya nilaipembuktian akta otentik menjadi akta di bawahtangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat(9) UUJN dan melanggar ketentuan Pasal 4 ayat(6) Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia. 2.Tanggung jawab notaris yang melakukanperbuatan melawan hukum dalam bidang perdata,sanksinya berupa penggantian biaya, ganti rugi,dan bunga akibat yang akan diterima Notaris atastuntutan para penghadap jika akta yangbersangkutan hanya mempunyai kekuatanpembuktian sebagai akta di bawah tangan atauakta menjadi batal demi hukum.Kata Kunci : akta notaris dibawah tangan
Copyrights © 2024