LEX PRIVATUM
Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum

PROSTITUSI TERSELUBUNG DALAM TRANSAKSI JASA PIJAT MELALUI FACEBOOK

NIKITA JENIRA TESALONIKA TUNDOONG (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2024

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan memahamibagaimana pengaturan hukum terhadap kejahatan prostitusi online saat ini danjuga Untuk mengetahui dan mengidentifikasi bagaimana sanksi pelaku kejahatanprostitusi terselubung jasa pijat baik itu bagi pengguna maupun penyedia jasaprostitusi online. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalahyuridis normatif sehingga dapat disimpulkan bahwa 1. Dalam keseluruhan,pengaturan hukum terhadap kejahatan prostitusi online di Indonesia meliputibeberapa undang-undang dan peraturan yang berbeda-beda, tetapi memiliki tujuanyang sama, yaitu untuk menindak dan menghukum pelaku kejahatan ini.Penegakan hukum dilakukan dengan cara memberikan pengetahuan hukumtentang bahaya prostitusi online dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.2. Adanya kemudahan dalam melakukan transaksi menggunakan jaringan internet,justu dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan sebagai sarana untuk melakukantindak kejahatan, salah satunya digunakan sebagai layanan prostitusi online. MakaSanksi Bagi Pelaku Baik Bagi Pengguna maupun Penyedia Jasa dalam KejahatanProstitusi online secara khusus Prostitusi Terselubung Jasa Pijat diatur dalamKitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 296 & pasal 506, Dilihat daribeberapa aturan terkait tersebut yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016 TentangInformasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 44 tahun 2008 TentangPornografi. Dalam KUHP tidak ditemukan pasal yang dapat digunakan untukmenjerat pengguna layanan seks komersial dan pekerja seks komersial. UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak dapat menjerat pengguna jasa prostitusionline, UU ini hanya membatasi pihak-pihak yang dapat dikenakan adalah sanksibagi pelaku penyedia layanan kejahatan prostitusi online.Kata Kunci: Prostitusi Terselubung, Transaksi, Jasa Pijat Melalui Media Sosial

Copyrights © 2024