Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan tentang kejahatanskimming ATM berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta penegakan hukumterhadap kejahatan skimming ATM. Metode penelitian yang digunakan ialah jenispenelitian hukum normatif sehingga mendapatkan kesimpulan sebagai berikut: 1.Pengaturan kejahatan Skimming Atm diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Pasal 46 ayat(2) UU ITE yang berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak ataumelawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan caraapa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik dan Setiap Orang yang memenuhi unsur Pasal 30 ayat (2)tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ataudenda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Selain itu,dalam kejahatan skimming Atm telah memenuhi unsur Turut Serta sebagaimanadiatur dalam Pasal 55 KUHP. 2. Penegakan hukum terhadap kejahatan SkimmingAtm dapat diselesaikan dengan hukum acara pidana. Terdapat beberapa langkahyang dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum yang meliputipenyelidikan, penyidikan, penuntutuan, pemeriksaan sidang di pengadilan sertapelaksanaan putusan.KATA KUNCI : Penegakan Hukum, Kejahatan, Skimming ATM
Copyrights © 2024