LEX PRIVATUM
Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum

PEMIDANAAN PERBUATAN MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG (

Anastasya Injilia Rampen (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatif dan ancaman pidana perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; dan untuk mengetahui penerapan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 7163 K/Pid.Sus/2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan normatif dan ancaman pidana perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yaitu: 1) perbuatan dari orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, 2) yang dengan sengaja, 3) melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk, 4) Anak, 5) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sedangkan ancaman pidana merupakan ketentuan khusus, yaitu: 1) ada kata “dan” antara ancaman pidana penjara dan pidana denda, sehingga hakim harus menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda secara kumulatif; dan 2) ada minimum khusus untuk ancaman pidana penjara. 2. Penerapan pemidanaan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 7163 K/Pid.Sus/2022 menunjukkan bahwa baik Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana maupun Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, dalam putusannya, menerapkan pidana yang berat untuk tindak pidana ini. Kata Kunci : membujuk anak melakukan persetubuhan

Copyrights © 2024