LEX PRIVATUM
Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum

KEDUDUKAN CAMAT SEBAGAI PPAT SEMENTARA TERHADAP AKTA TANAH

Raihnaldi D.S. Latjandu (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2024

Abstract

Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara merupakansebuah pengaturan dalam sistem pertanahan di Indonesiadi mana seorang Camat diberikan kewenangan untukmembuat akta-akta tanah tertentu. Kebijakan inibertujuan untuk mempermudah akses masyarakatterhadap layanan pembuatan akta tanah, terutama didaerah-daerah yang belum memiliki PPAT swasta yangcukup. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016:Peraturan ini memberikan pengaturan yang lebih jelasmengenai kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara,termasuk jenis akta yang dapat dibuat dan persyaratanyang harus dipenuhi. Camat sebagai Pejabat PembuatAkta Tanah (PPAT) Sementara memiliki kewenanganuntuk membuat akta-akta tertentu terkait tanah diwilayah kerjanya. Hal ini bertujuan untuk mempermudahakses masyarakat terhadap layanan pembuatan akta,terutama di daerah-daerah yang belum memiliki PPATswasta yang cukup. Kedudukan Camat sebagai PPATSementara memiliki implikasi yang signifikan terhadapkepastian hukum dalam transaksi tanah. Di satu sisi,kebijakan ini dapat memperkuat kepastian hukum karenamempermudah masyarakat dalam memperoleh buktikepemilikan atas tanah. Di sisi lain, potensi konflikkepentingan dan kualitas akta yang bervariasi dapatmenimbulkan ketidakpastian hukum. Kedudukan Camatsebagai PPAT Sementara merupakan kebijakan yangmemiliki potensi positif dalam mempermudah aksesmasyarakat terhadap layanan pembuatan akta tanah.Namun, kebijakan ini juga perlu diimbangi denganupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjaganetralitas dan objektivitas, serta meningkatkan kapasitasaparatur.Kata Kunci : Kedudukan Camat sebagai PPATSementara terhadap akta tanah

Copyrights © 2024