LEX PRIVATUM
Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum

PENGGUNAAN MATA UANG DIGITAL SEBAGAI SARANA TRANSAKSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDOENESIA

Muhamad Farhan Umar (Unknown)
Donna O. Setiabudhi (Unknown)
Toar Neman Palilingan (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Sep 2024

Abstract

Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum penggunaan mata uang digital di Indonesia dan penegakan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan cryptocurrency. Meskipun mata uang digital seperti Bitcoin semakin populer, penggunaannya sebagai alat pembayaran masih dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bank Indonesia dan Bapeppti memiliki peran penting dalam regulasi ini. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme perspektif dan disharmonisasi substansial dalam regulasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penegakan hukum terhadap kejahatan digital juga perlu diperkuat. Pemerintah disarankan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat dan memperkuat regulasi guna menghadapi tantangan teknologi ini. Kata Kunci : Mata Uang Digital, Transaksi, Cryptocurrency, Penegakan Hukum, Indonesia

Copyrights © 2024