LEX PRIVATUM
Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum

PENEGAKAN HUKUM PENGGUNAAN SEPEDA LISTRIK OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI JALAN RAYA SESUAI HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Patrick Maramis (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Sep 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh anak dibawah umur dan untuk mengkaji penegakan hukum penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh anak dibawah umur. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, mensyaratkan bahwa usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun, yang berarti jika anak dibawah umur dua belas) tahun tidak bisa untuk mengendarai/menggunakan Sepeda Listrik di lajur khusus terlebih di jalan raya. 2.Penegakan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Oleh Anak Dibawah Umur Dalam Hukum Positif Di Indonesia harus berorientasi pada prinsip keadilan restoratif diversi, yang dapat berbentuk seperti penahanan kendaraan, pemberian denda, pembinaan terhadap orang tua atau wali, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, koordinasi antar lembaga. Kata Kunci : pembatasan jaminan kesehatan , BPJS

Copyrights © 2024