Pada saat sekarang tindakan aborsi tampak cukup umum dilakukan dan dibincangkan oleh berbagai lapisan masyarakat. Umumnya aborsi dilakukan pada kondisi kehamilan yang tidak diinginkan oleh sang ibu. Indonesia sebagai negara yang menjunjung keadilan, adab, dan keagamaan, isu aborsi ini merupakan bahasan yang cukup sensitif. Namun pada nyatanya secara moral dalam bioetika, pandangan Islam dan hukum di Indonesia, tindakan aborsi adalah tindakan yang dilarang. Penelitian ini merupakan penelitian meta analisis yang menggunakan metode prisma sebagai metode penentuan artikel rujukan dengan kata kunci terkait. Artikel rujukan yang digunakan adalah artikel dengan pembahasan sesuai kata kunci yang lolos jurnal ISSN dalam rentang waktu lima tahun terakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tindak aborsi jika ditinjau dari pandangan Islam, bioetika, dan hukum di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, disimpulkan tindak aborsi dilarang di Indonesia, namun terdapat pengecualian sesuai dengan kondisi yang bersangkutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024