LEX PRIVATUM
Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum

KAJIAN YURIDIS TENTANG PENETAPAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK DI JEJARING SOSIAL

Moses Bujani (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Sep 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiperdagangan elektronik dalam jejaring sosialberdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun2023 Cipta Kerja dan untuk mengetahuipenetapan pajak penghasilan terhadap pelakuusaha dalam perdagangan elektronik di jejaringsosial. Dengan menggunakan metode penelitiannormatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.Penetapan penghasilan pajak perdagangan dalamUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 TentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang telahmenegaskan mengenai pengenaan pajak ecommerce baik terhadap PPN dan PPH untukmemberikan penyederhanaan sistem hukum bagimasyarakat dalam mendapatkan pelayananoptimal dari pemerintah. 2. Implementasi dariketentuan dalam Pasal 111 undang-undang nomor6 tahun 2023 Tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja MenjadiUndang-Undang diterapkannya kepada orangpribadi termasuk ahli waris atas warisan yangbelum terbagi sebagai satu kesatuanmenggantikan orang yang berhak, badan, danbentuk usaha tetap seperti pada pelaku usaha ecommerce.Kata Kunci : penetapan pajak penghasilan, ecommerce

Copyrights © 2024