Sengketa tanah merupakan masalah yangsering terjadi di masyarakat, terutama diwilayah pedesaan seperti Desa Tanamon,Kecamatan Sinonsayang, KabupatenMinahasa Selatan. Penyelesaian sengketatanah melalui lembaga adat menjadi salahsatu mekanisme alternatif yang dipilih olehmasyarakat untuk menjaga keharmonisansosial serta menghormati nilai-nilai lokal.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisperan lembaga adat dalam menyelesaikansengketa tanah di Desa Tanamon sertamengidentifikasi faktor-faktor yangmempengaruhi efektivitas penyelesaianmelalui lembaga adat. Proses penyelesaiansengketa melalui lembaga adat jugadipengaruhi oleh kepercayaan masyarakatterhadap para pemangku adat sertakelestarian nilai-nilai tradisional yangdiwariskan dari generasi ke generasi.Kata kunci : Penyelesaian sengketa,Sengketa Tanah, Lembaga Adat.
Copyrights © 2024