Penelitian ini bertujuan untuk menganalisistindak pidana gratifikasi yang dilakukanoleh penyelenggara negara dalam konteksproyek pembangunan jalan. Gratifikasi,sebagai salah satu bentuk korupsi, seringkali melibatkan penyelenggara negara yangmenerima imbalan atau hadiah terkaitdengan jabatan dan kewenangan mereka,khususnya dalam proyek infrastrukturseperti pembuatan jalan. Penelitian inimengkaji bagaimana gratifikasi terjadi,faktor-faktor yang memengaruhinya, sertaimplikasi hukum yang dihadapi olehpelaku. Metode penelitian yang digunakanadalah pendekatan yuridis normatif denganmenelaah peraturan perundang-undanganyang berlaku terkait tindak pidanagratifikasi dan studi kasus dari beberapaperkara hukum yang relevan.Kata kunci : Tindak Pidana, Gratifikasi,Penyelenggara Negara.
Copyrights © 2024