Penyelenggaraan Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) merupakan suatu cara untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dalam menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota. PATEN mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun masalah dalam implementasi kebijakan PATEN kenyataannya masih banyak masyarakat terutama di Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun mengeluh akan hambatan dan watak dalam proses pelayanan yang ada di kantor camat tersebut, dikarenakan kurangnya sosialisasi dan jalinan komunikasi yang baik dari pihak pegawai kepada masyarakat setempat. Metode penelitian yang digunakan dalam perumusan skripsi ini adalah metode deskriptif dengan analisis kualitatif diperoleh dari hasil wawancara, studi dokumentasi dan kepustakaan. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dalam rangka meningkatkan kinerja di kantor camat Hatonduhan Kabupaten Simalungun. Hasil dari penelitian ini bahwa pelaksanaan kebijakan PATEN di Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun sudah berjalan dengan baik, hanya saja dalam menjalankan program tersebut terdapat hambatan pada koneksi jaringan sehingga memperlambat kerja sistem serta kurang-nya dukungan pemerintah dalam hal fasilitas sarana-prasarana.
Copyrights © 2024