Kebijakan otonomi desa memberikan keleluasaan kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan secara mandiri, terlebih dengan diberikannya bantuan dana desa oleh pemerintah kepada seluruh desa di Indonesia, memungkinkan bagi desa untuk memprioritaskan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini dilakukan di desa rasi satu kecamatan ratahan, kabupaten minahasa tenggara, dengan tujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan anggaran dalam anggaran dan pendapatan belanja desa di bidang pembangunan desa, dengan menggunakan metode kualitatif, informan yang dipilih adalah kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan pembangunan, unsur badan permusyawaratan desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan dinilai dari faktor organisasi secara umum dikategorikan baik, karena seluruh jabatan perangkat desa sudah lengkap, walaupun dari segi kualitas sumber daya manusia perangkat yang ada belum menguasai secara panuh akan tugas pokok dan fungsinya, faktor yang kedua pelaksanaan pembangunan masih belum jelas baik oleh pemerintah desa dan masyarakat desa karena masih ditemukan adanya inskonsistensi rencana dengan pelaksanaan program kegiatan pembangunan desa, dan faktor yang ketiga Aplikasi program pembangunan desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa sudah dapat dilaksanakan, walaupun masih ada beberapa kendala seperti kegiatan administratif yang belum lengkap dan memadai di tingkat pelaksana kegiatan pembangunan yaitu pemerintah desa, yang menyangkut persyaratan administratif, laporan keuangan, dan laporan hasil kegiatan. Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Pembangunan
Copyrights © 2016