Pemerintah Desa adalah sebuah lembaga pemerintahan terendah dalam kedaulatan Republik Indonesia, dalam tugas dan fungsinya Pemerintah Desa mempunyai peranan yang penting untuk kesejahteraan masyarakat desa.Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu tujuan nasional Negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu memajukan kesejahteraan umum.Berbicara masalah kesejahteraan umum adalah berbicara bagaimana masyarakat bisa menikmati fasilitas-fasilitas yang bisa diberikan oleh Pemerintah, dimana dalam hal ini adalah Pemerintah desa.Salah satu fasilitas yang sangat berperan penting adalah jalan.Jalan adalah sebuah sarana transportasi darat yang menghubungkan antar jaga, desa, kecamatan, kabupaten dan kota. Sarana jalan yang baik akan membuat kenyamanan bagi penggunanya. Desa Noongan adalah sebuah desa yang berbatasan dengan kabupaten Minahasa.Kondisi jalan yang ada di Desa Noogan ini berdasarkan pengamatan dari peneliti banyak mengalami kerusakan seperti jalan yang berlubang, aspal jalan yang sudah hancur.Penyebab utama kerusakan jalan ini adalah truk penambang yang keluar masuk yang melebihi kapasitas konstruksi dengan jumlah 30 Unit setiap harinya. Langkah yang sudah diambil pemerintah yakni melakukan retribusi kepada pengemudi truk penambang masih belum efektif, karena jumlah retribusinya yang kecil membuat banyak dari pengemudi truk penambang jarang membayar retribusi.Selain itu pemeliharaan serta perbaikan jalan masih belum menjadi program yang prioritas dari Pemerintah Desa. Kata Kunci: Peranan Pemerintah dan Pemeliharaan jalan
Copyrights © 2016