Beberapa hal yang dilakukan Dinas Pertanian dalam pemberdayaan Petani Hortikultura yakni : 1). Menciptakan suasana yang memungkinkan potensi masyarakat untuk berkembang, 2). Memperkuat potensi yang dimiliki oleh rakyat dengan menerapkan langkah-langkah nyata, 3). Melindungi dan membela kepentingan masyarakat lemah. Kemudian dapat dirumuskan peranan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Minahasa Selatan terhadap masyarakat petani adalah 1). Pemberdayaan petani dengan melaksanakan program pembinaan dan penyuluhan, 2). Pengembangan kemitraan dan usaha agribisnis, 3). Penguatan modal dengan dana bantuan pinjaman langsung pada masyarakat untuk modal usahatani, 4). Peningkatan sarana dan prasarana pertanian, 5). Pengembangan Kelembagaan. Mengingat komoditas tanaman padi dan kacang hijau merupakan komoditas andalan dan unggulan. Selain itu, lahan sawah merupakan sumber pendapatan dan penopang hidup yang sangat diandalkan sebagai petani. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa peran Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Minahasa Selatan dalam pembinaan dan penyuluhan, berjalan dengan baik. Pemberdayaan yang dilakukan dalam bentuk penyuluhan, pengawas penangkar benih, pemberi bantuan bibit unggul, pendorong kemajuan teknologi, pendampingan dalam pengelolaan lahan, dan pendampingan dalam kelembagaan petani. Namun pemberdayaan yang diberikan oleh pemerintah belum berhasil sepenuhnya, karena jika dilihat dari keadaan petani yang ada dilapangan saat ini, petani masih mengalami ketergantungan terhadap bantuan dari pemerintah, dan juga petani kentang belum mampu menaikan kembali produktifitasnya hingga mengekspor hasil pertaniannya. Sehingga tujuan dari pemberdayaan  untuk membuat petani mandiri, dan berdaya saing belum dapat tercapai.
Copyrights © 2016