Partisipasi publik dalam kebijakan pembangunan di negara-negara yang menerapkan demokrasi termasuk di Indonesia bukanlah hal yang baru. Sebagai suatu konsep dan praktek pembangunan, konsep partisipasi baru dibicarakan pada tahun 60-an ketika berbagai lembaga internasional mempromosikan partisipasi dalam praktek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Di Indonesia, landasan hukum pelaksanaan partisipasi masyarakat adalah UUD 1945 yang menyebutkan bahwa partisipasi adalah hak dasar warga negara, dan partisipasi politik sebagai prinsip dasar demokrasi. Kabupaten Minahasa Tenggara dalam menunjang kegiatan pembangunannya, maka visi dan misi yang harus dicapai adalah peningkatan kinerja pembangunan daerah. Oleh karena itulah, dalam menunjang visi dan misi tersebut, maka keterlibatan atau partisipasi dari masyarakat dalam proses pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pada evaluasi hasil pembangunan sangat penting utamanya di tingkat desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menjawab pertanyaan yang timbul dari permasalahan yakni tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur, penelitian ini menggunakan teoru dari Adi tentang partisipasi masyarkat dari hasil penelitian keempat indokator ini berjalan dengan baik. Â Keywords : Partisipasi, Pembangunan, Masyarakat
Copyrights © 2016