Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 26 mengatakan salah satu tugas pemerintah desa adalah menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik. Disini dibutuhkan penyelenggara yang mampu untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Desa Tombatu III Selatan adalah salah satu desa yang diamantkan melaksanakan penyelenggaraan tertib administrasi yakni pelaksanaan tugas terutama dalam menyiapkan bahan dan informasi namun terlihat belum berjalan dengan baik. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai sarana untuk menjawab setiaop pertanyaan yang timbul dari fenomena-fenomena dilapangan, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang Kinerja Pemerintah Desa Dalam penyelenggaraan tertib administrasi pemerintahan di Desa Tombatu III Selatan. Dari hasil penelitian masih perlu adanya beberapa perbaikan yang mendasar. Keywords : Kinerja, Administrasi, Pemerintah Desa
Copyrights © 2016